16 PARPOL LOLOS VERIFIKASI ADMINISTRASI 

Minggu, 28 October 2012
Jakarta,kpu.go.id---Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan 16 parpol lolos verifikasi administrasi tahap II. Sementara 18 parpol lainnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi.
 
Sebanyak 16 parpol tersebut antara lain Partai Nasdem, PDIP, PKB, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, PAN, Partai Golkar, PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dan Partai Persatuan Nasional (PPN).

Sementara 18 parpol yang tidak lolos yakni Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Buruh, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republika Nusantara (Republikan), Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Bhinneka Indonesia (PBI) dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI).

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik didampingi 6 anggota komisioner lainnya Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Arief Budiman, Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro, dan Sigit Pamungkas,  mengatakan setelah verifikasi adminstrasi KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap parpol yang lolos verifikasi administrasi tersebut.  

“Pada verifikasi faktual nanti kita akan buktikan apakah seluruh dokumen yang diserahkan partai politik itu, ada secara fisik atau tidak,” ujar Husni.

Verifikasi faktual akan dilakukan ditingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. “Besok tim akan berangkat ke-33 provinsi untuk mengantarkan berkas dan melakukan supervisi untuk pelaksanaan verifikasi faktual nanti,” ujarnya.

Husni meminta partai yang lolos verifikasi administrasi tahap II segera mempersiapkan diri. Sebab masa perbaikan untuk verifikasi faktual hanya satu kali sebelum akhirnya diputuskan oleh KPU.

Husni kembali menegaskan bahwa pengunduran jadwal pengumuman bukan karena adanya tekanan politik ataupun negosiasi politik dengan pihak tertentu. Pengunduran itu, kata Husni semata-mata untuk mencermati kembali data-data yang diserahkan parpol.

“Kita melakukan pengunduran murni karena pertimbangan kelengkapan data. Misalnya data kartu tanda anggota (KTA), parpol baru menyerahkannya diakhir masa perbaikan, sementara jumlahnya banyak. Ada puluhan juta data yang harus dicermati,” jelasnya.

Pengunduran jadwal itu juga tidak melanggar undang undang. “Yang tidak boleh diubah itu jadwal pemungutan suara,” kata Husni. Landasan hukumnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-X/2012 pada Bagian Pertimbangan Hukum pada sub bagian Pengujian Konstitusionalitas Pasal 208 UU 8/2012.

Dalam putusan MK itu menyebutkan dengan adanya putusan-putusan mengenai pasal-pasal dalam UU 8/2012, terutama terkait dengan ketentuan mengenai verifikasi partai politik, maka segala sesuatu yang berakibat secara hukum dengan proses penyelenggaraan pemilihan umum legislatif tahun 2014 harus disesuaikan ulang dengan tidak mengubah jadwal pemungutan suara.

KPU melakukan verifikasi faktual di tingkat pusat sampai 21 November 2012, di tingkat provinsi sampai 28 Desember 2012 dan di tingkat kabupaten/kota sampai 20 Desember 2012. Penetapan parpol peserta pemilu dilaksanakan 29 Desember 2012 sampai 8 Januari 2013. Pengumuman partai politik peserta pemilu 9 sampai 11 Januari 2013. (GD)
33 Partai Politik Manfaatkan Masa Perbaikan Berkas

Selasa, 16 October 2012
Jakarta, kpu.go.id- “Memperhatikan aktifitas partai politik (parpol) dalam masa perbaikan ini, kami mencatat ada 33 parpol dari 34 parpol terdaftar yang memang memanfaatkan masa perbaikan ini,” ungkap Hadar dalam konferensi pers yang diadakan di ruang Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU) Senin (5/10), yang didampingi Komisioner KPU lainnya yakni Ida Budiarti dan Arif Budiman. Hanya satu parpol yang tidak menggunakan kesempatan masa perbaikan ini yakni Partai Republikan.

Penggunaan Sistem Informasi Partai Poltik (SIPOL) KPU pada proses verifikasi administrasi kali ini diharapkan dapat membantu KPU dalam  hal transparansi proses verifikasi, yang diharapkan dalam pelaksanaannya KPU akan dibantu oleh KPU kabupaten/kota dengan menggunakan dua metoda yakni pertama metode on live dimana daftar nama keanggotaan sudah ada di aplikasi SIPOL dapat dipantau langsung prosesnya melalui aplikasi tersebut, kedua metode off live (manual) dimana pada metode ini  KPU menyerahkan soft copy daftar nama kenggotaan parpol kepada KPU kabupaten/kota yang akan dimuat ke dalam server KPU yang kemudian dicocokan dengan hard copy dan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang ada di KPU kabupaten/kota. Berita acara hasil verifikasi dengan cara manual tersebut tetap akan dimuat secara online di aplikasi SIPOL.

“Untuk yang menyerahkan daftar nama kenggotaan memanfaatkan aplikasi SIPOL kami akan bekerja secara transparan bisa diikuti prosesnya oleh parpol yang bersangkutan, ini salah satu kemanfaatan sebetulnya apabila parpol mendukung kebijakan KPU dalam mambuka transparansi proses verifikasi keanggotaan partai politik” ungkap Ida Budiarti.

Sedangkan menurut Arif Budiman, penggunaan SIPOL adalah untuk membantu proses mulai pendaftaran, verifikasi sampai dengan penetapan parpol yang lolos atau tidak lolos. Dalam aplikasi SIPOL sendiri tercatat daftar nama keanggotaan suatu parpol yang dapat dilihat dan diakses oleh khalayak luas, tetapi bagi parpol yang tidak menggunakan SIPOl juga berarti mereka tidak mempunyai kenggotaan.

“Ternyata SIPOL itu bukan program atau kegiatan ilegal yang dilakukan KPU, SIPOL itu kegiatan resmi yang dipakai oleh KPU untuk membantu proses pendaftraan, verifikasi sampai dengan penetapan parpol lolos atau tidak lolos menjadi peserta pemilu” ungkap Arif. Penggunaan aplikasi SIPOL yang dapat dilakukan dengan online diharapkan dapat meningkatkan transparansi KPU dalam proses pelaksanaan tahapan yang sedang berjalan ini. “Kalau kawan-kawan parpol itu menggunakan apikasi SIPOL tidak dengan off line tetapi juga bisa ditampilkan online kawan-kawan media juga bisa lihat, partai apa punya keanggotaan berapa (melalui SIPOL), tetapi yang tidak mau menggunakan SIPOL kita tidak bisa lihat karena semua datanya nol (tidak ditampilkan, karena tidak dimasukan ke dalam aplikasi SIPOL - red)” tambah Arif.

Arif juga menegaskan bahwa parpol yang tidak memasukan datanya ke dalam SIPOL maka tidak akan gugur, “tudingan orang selama ini kalau tidak dimasukan ke SIPOL maka dinyatakan gugur/gagal, tidak juga tetapi itu akan membuat kami harus bekerja ekstra seperti yang dikatakan Ibu Ida tadi, terpaksa kami harus melaksanakan pekerjaan secara manual,” pungkas Arif.

Untuk pelaksanaan verifikasi keanggotaan parpol calon peserta pemilu KPU bersama jajaran di tingkat kabupaten/kota sudah siap dan penuh semangat bekerja keras untuk menyelesaikan pekerjaan ini dengan tepat waktu dan pebuh waktu.

Berikut partai yang sudah menggunakan aplikasi SIPOL :
1.    PAN (Partai Amanat NAsional)
2.    PBB,
3.    Gerindra ,
4.    Hanura,
5.    PKPI,
6.    PKB,
7.    PKBIB,
8.    NASDEM dan
9.    PPRN

sumber : KPU
http://metrobali.com/?p=14073

 

PAN Tak Kaget Kemenangan Jokowi

Susunan Pengurus

SUSUNAN PENGURUS DPD PAN KAB. KLUNGKUNG
PERIODE 2010 - 2015

Ketua              : Abadan
Sekretaris       : Saifullah, SH
Bendahara      : Ahwan

Pusat Pemenangan Pemilu
Ketua         : Yulius
Sekretaris   : Irwan


SUSUNAN PENGURUS DPC KEC. KLUNGKUNG
PERIODE 2010 - 2015

Ketua              : Safixudin
Sekretaris       :  Kamal Hadi
Bendahara      : Irma Novianti

SUSUNAN PENGURUS DPC KEC. DAWAN
PERIODE 2010 - 2015

Ketua              : Husain Basar
Sekretaris       :  Arif Rahman
Bendahara      :  Irma N

SUSUNAN PENGURUS DPC KEC. NUSA PENIDA
PERIODE 2010 - 2015

Ketua              : Dedi Mizwar Rahim
Sekretaris       :  Moh. Ikhsan
Bendahara      : Siti Rahmawati

SUSUNAN PENGURUS DPC KEC. BANJARANGKAN
PERIODE 2010 - 2015

Ketua              : I Dewa Nyoman Oka Suyasa, S.Pd
Sekretaris       : I Gusti Ayu Sulinggih, S.Pd
Bendahara      : I Dewa Eka Kamajaya


Verifikasi


Tanggal 28 September 2012 telah diserahkan Copy KTA Partai Amanat Nasional Kab. Klungkung Sebanyak 380 KTA, Oleh Ketua DPC PAN. Kec. Klungkung Saudaraku Safixudin, berkenaan dengan hal tersebut maka tahapan terakhir dari rangkaian Verifikasi sudah selesai dilaksanakan oleh DPD PAN Klungkung, dimana persyaratan yang lain telah diserahkan/dikirm ke DPP melalui DPW PAN Bali yaitu, SK DPD, SK DPC Kecamatan-Kecamatan yang ada di Kab. Klungkung berjumlah empat Kecamatan ; Kecamatan Klungkung, Kecamatan Banjarangkan, Kecamatan Dawan dan Kecamatan Nusa Penida, Kemudian Lokasi Kantor Sekretariat, Perjanjian Sewa Pinjam Kantor, Nomor Rek. Partai DPD PAN Klungkung.

Rakernas PAN 2011

Dalam Rangka Rakernas & Silaknas PAN 2011 yang diselenggarakan Di JCC Kemayoran dari tanggal 9 s/d 11 Desember 2011, DPD-DPD PAN Sebali hanya diwakili oleh 4 DPD PAN Sebali, Yaitu : DPD PAN Klungkung, DPD PAN Jemberana, DPD PAN Denpasar dan DPD PAN Buleleng.
Kehadiran DPD PAN Buleleng dalam acara tersebut dikarenakan di Buleleng terdapat Anggota DPRD dari PAN satu orang, sehingga undangannya langsung dari DPP, bagi DPD PAN Klungkung, Jemberana, dan Denpasar, kehadiran mereka adalah karena mereka tidak mendapat informasi undangan, baik dari DPW maupun DPP, tetapi lebih karena semangat untuk  membesarkan partai didaerah masing-masing